SUMENEP, MaduraPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menjadi sorotan tajam setelah tuntutan ringan terhadap lima terdakwa kasus dugaan pengrusakan lahan di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep, menuai kecaman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut hukuman 8 bulan penjara bagi para terdakwa, jauh dari ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan yang diatur dalam KUHP.
Keputusan ini membuat pihak pelapor, Nawawi, serta keluarganya kecewa berat. Mahmudi, salah satu perwakilan keluarga, menuding Kejari Sumenep bermain mata dengan para terdakwa.
"Tuntutan ini terlalu rendah dan tidak mencerminkan keadilan. Ancaman hukuman dalam KUHP jelas lebih berat, tetapi jaksa malah menuntut serendah ini. Ada apa dengan Kejari Sumenep?" ujar Mahmudi pada wartawan, Selasa (4/2).
Tak hanya itu, Mahmudi mengungkap dugaan suap yang melibatkan lima terdakwa dan Kejari Sumenep.