Kelima tersangka, yang berinisial Y, H, S, SH, dan M, sempat ditahan oleh Polres Sumenep setelah dua kali panggilan pemeriksaan. Namun, setelah kasusnya ditangani Kejari Sumenep, tuntutan yang dijatuhkan sangat ringan.
Kecurigaan masyarakat semakin menguat hingga akhirnya ratusan warga Desa Badur menggelar aksi di depan Kantor Kejari Sumenep pada 9 Desember 2024.
Dalam aksi yang dipimpin Mahmudi itu, warga menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini.
"Kami sudah mengawal kasus ini sejak awal. Polisi sudah memenangkan pra peradilan, tetapi kenapa kejaksaan justru seperti bermain-main? Jika ini terus dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum," kata Mahmudi saat aksi berlangsung kala itu.
Warga mendesak hakim yang menangani perkara ini untuk tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh permainan kotor yang diduga terjadi di Kejari Sumenep.