Informasi yang ia terima menyebutkan bahwa masing-masing terdakwa diduga menyetor Rp 50 juta agar tidak segera diproses lebih lanjut.

"Kami mencium aroma busuk di balik keputusan ini. Dari awal, kejaksaan terkesan mengulur-ulur waktu. Bahkan, berkas perkara sempat dikembalikan ke Polres dengan alasan teknis, yang kami curigai hanya akal-akalan agar kasus ini tidak berjalan semestinya," tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan H. Nawawi, seorang petani Desa Badur, yang mendapati lahannya seluas 1.249 m² dirusak oleh lima oknum perangkat desa.

Mereka menumpuk bata putih di atas bibit padi yang menyebabkan kerugian besar bagi Nawawi.