PAMEKASAN, MaduraPost - Sebanyak 712 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Pamekasan" class="inline-tag-link">Lapas Kelas II A Pamekasan Mendapatkan Remisi di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Surat Keputusan (SK) di Berikan Langsung Oleh, M.Hanafi selaku Kepala Lembaga Pemasyatakan (Kalapas) Pamekasan, Pada Hari Kamis (13/05/2021)
Perayaan Hari Raya Idul Fitri menjadi momen yang sangat membahagiakan bagi penghuni Pamekasan" class="inline-tag-link">lapas kelas II A Pamekasan, Pasalnya usai melaksanakan Sholat Idul fitri 1442 Hijriyah, Khusus bagi yang beragama Islam menerima SK Remisi yang di berikan oleh, M.Hanafi Kalapas Kelas IIA Pamekasan
Penyerahan SK Remisi tersebut di berikan secara simbolis di Halaman Lambaga pemasyarkatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan dan di saksikan oleh sejumlah pegawai Lapas
Dalam kesempatan tersebut, M. Hanafi membacakan isi sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, bahwa pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercemin dari sikap dan perilaku sehari-hari dan meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang saudara jalani.
"Saya mengharap pemberian remisi ini memotivasi WBP mencapai penyandaran diri yang mencerminkan sikap dan perilaku sehari - hari saat menjalani masa pidana," isi sambutan yang dibacakan M.Hanafi dari