Mentri Hukum dan HAM RI, Yasonna H.Laoly.

Selanjutnya, Kepala lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) M.Hanafi mengatakan bahwa sebanyak 712 Orang yang mendapatkan remisi tersebut bervariatif sesuai dengan Surat Keputusan (SK ) dari Kemenkumham.

“Ada yang 15 hari berjumlah 116. 1 bulan jumlahnya 514. Sedangkan 1 bulan 15 hari ada sebanyak 71 orang, dan 2 bulan sebanyak 11 orang WBP. Total semuanya 712 orang,” katanya kepada sejumlah media.

M.Hanafi juga mengingatkan para petugas Lapas agar tetap melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan SOP dan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin berkunjung.

“Keberadaan WBP di Lapas jangan dinilai sebagai suatu derita, melainkan harus disikapi sebagai suatu sarana intropeksi diri dan belajar. Itu untuk memperbaiki kesalahan yang pernah dilakukan untuk menjadi insan Tuhan yang lebih baik ke depannya,” Jelas Hanafi.