"Jadi untuk pemulangan jenazah pengikut tajul muluk warga syiah kali ini, atas nama Hatimah atau Buk Bunar 67 tahun, adalah bagian dari proses hasil kesepakatan yang telah di buat pada saat itu," kata H. Faruk, Kamis (14/1/2020).

Sementara hasil kesepakatan yang di buat di jelaskan oleh salah satu staffnya, sekaligus Kepal Dusun Gading Laok (P.Monaji) adalah :

Ada enam poin atas permintaan warga Desa Blu'uran dan Desa Karang Gayam kepada Forkopimda Kabupaten Sampang yang berada di Rusun Agro Jemundo Kabupaten Sidoarjo sebagai berikut.

Pertama, bagi pengikut ustad Tajul Muluk yang sudah di Baiat kembali ke Suni agar di Pondokkan di Ponpes yang ada di Kabupaten Sampang.

Kedua, sudah dipercayai oleh Kiyai yang membimbing (bagi yang mengajar)  pengikut ustad Tajul Muluk.