SAMPANG, MaduraPost - Bawaslu Kabupaten Sampang, Jawa Timur, tetap melakukan proses pelantikan terhadap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat Kecamatan di Karang Penang meski merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pengawas tersebut berinisial M. Pasalnya dari total 42 Panwaslu tingkat Kecamatan telah melakukan prosesi pelantikan oleh Bawaslu Sampang terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2022 kemarin.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bawaslu Sampang bernomor 052/KP.01.00/JI-23/10/2022 yang telah mengumumkan 42 nama yang terpilih sebagai Panwaslu Tingkat Kecamatan.
Akan tetapi, dari 42 nama yang telah dilantik oleh Bawaslu Sampang tersebut, terdapat salah satu panwaslu Kecamatan yang diduga menyalahi ketentuan.
Oknum Panwaslu dari Kecamatan Karang Penang tersebut diketahui berinisial M, diduga merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Karang Penang Onjur.