Pj Kades Karang Penang Onjur, H Marsuki saat dikonfirmasi lewat panggilan WhatsAppnya, dirinya membenarkan, bahwa M merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Karang Penang Onjur.

"Iya mas benar, M merupakan anggota BPD Desa Karang Penang Onjur", kata H Marsuki Jum'at (4/11/2022).

Menurut Pak Makki sapaan akrabnya, bahwa surat ijin terkait ikut sertanya M dalam proses seleksi hingga dilantik menjadi Panwaslu, bahkan sampai saat ini selama tidak ada surat izin pengunduran diri sebagai BPD.

"Saya sudah mengecek memang tidak ada ijin untuk pengunduran diri M tersebut mas," tegasnya.