Tidak hanya itu, kata pak Makki, dilantiknya M sebagai Panwaslu Kecamatan Karang Penang, dimana dirinya masih menduduki jabatan sebagai anggota BPD jelas bertentangan dengan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022.
Namun, berpedoman pada Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, anggota Panwaslu Kecamatan tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
Adapun terdapat beberapa ketentuan yang bisa ditolerir, yaitu harus mempunyai surat ijin dari atasan langsung atau dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan.
"M diduga kuat belum mengantongi baik surat ijin dari atasan secara langsung ataupun surat pernyataan bermaterai hingga dirinya dilantik oleh Bawaslu Sampang sebagai Panwaslu Kecamatan Karang Penang," tandasnya.
Hingga berita ini dinaikkan, Ketua Bawaslu Sampang, Insiyatun saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak diangkat.