Melalui via WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Kalianget AIPDA Aswiyadi menuturkan, kalau dalam kasus tersebut pihaknya akan tetap menanganinya.
"Perkembangan kasus tersebut sudah saya tuangkan di Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dan yang pasti kasusnya tetap ditangani," tuturnya, Rabu (06/01/2020)
Perlu diketahui, kasus tersebut sudah masuk ranah hukum sejak tanggal 27 November 2020 yang status laporannya berupa Pengaduan. Namun pada tanggal 10 Desember 2020 status dari laporan tersebut menjadi laporan resmi ke Polsek Kalianget dengan nomor surat : TBL/06/XII/RES.1.11/2020/RESKRIM/Sumenep/SPKT Polsek Kalianget. (Mp/nir/al/kk)