SUMENEP, MaduraPost - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebut Kafe Apoeng Ketha di Kecamatan Saronggi tidak mengurus Izin baru.
Kafe yang telah berubah nama menjadi Resto Apoeng itu sudah beroperasi kembali. Memasuki nuansa baru, Kapala Bidang (Kabid) Perizinan DPM-PTSP, Kukuh Agus Susanto, malah mengaku jika sampai saat ini dirinya masih belum menerima laporan terkait pengajuan izin baru Kafe tersebut.
"Sampai saat ini di meja saya belum ada surat pengajuan izin baru dari cafe Apoeng Ketha," ungkapnya pada media, Jumat (29/1).
Pihaknya mengaku, meski nantinya pengolola Apoeng Ketha mengurus dan mengajukan izin baru, tetap saja dalam izin yang dikeluarkan hanya diperbolehkan membuka rumah makan dan minuman.
"Artinya, dalam izin yang dikeluarkan perizinan tidak ada tempat room. Hanya rumah makan saja. Silahkan kalau memang mau mengajukan izin baru, tapi ingat, izin yang dikeluarkan perizinan hanya rumah makan saja, tidak ada room," terangnya.