Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera mungkin mengurus izin operasional membuka room. Agar Kafe tersebut bisa kembali dibuka room dengan bentuk transparan alias tempat karaoke tidak dalam keadaan tertutup.

"Insyaallah, dalam waktu dekat saya akan berkoordinasi dengan pemilik room yang di Surabaya terkait izin seperti apa, apakah bisa buka cabang di Sumenep atau tidak," tutur dia.

Menurutnya, jika bisa membuka cabang, maka satu-satunya Kafe di Sumenep yang memiliki izin membuka room hanyalah Kafe Resto Apoeng.

Sementara Kabag Ops Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Kompol Achmad Rabial menegaskan, jika tidak hanya room saja yang tidak diperbolehkan. Melainkan, membuka ruang karaoke terbuka juga tidak diberkenankan.