"Karena kami telah berkoordinasi dengan pemilik room di Surabaya, untuk di Sumenep bisa diberi izin untuk membuka," ujarnya.

Disamping itu, pihaknya berjanji, jika kedepan ada pengunjung Kafe yang melanggar aturan, akan segera ditindak tegas.

"Kita sudah sepakati bersama Forkopimka, untuk siapapun harus ditindak tegas jika kembali melanggar. Karena kami juga mengundang tokoh masyarakat dan pemuda untuk Kafe tersebut mau dibuat apa," ucapnya.

Untuk diketahui, Kafe Resto Apoeng saat ini telah dialihfungsikan kepada pengelola yang baru. Dari yang semula pemiliknya atas nama Hamsuri. Saat ini tengah dikelola oleh Warid, salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bluto.

"Sistemnya adalah meminjam uang dari pemilik utama yakni Hamsuri kepada pengelola yang baru, yaitu Warid," akuinya.