SUMENEP, MaduraPost - Perusahaan rokok PT. Tanjung Odi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengaku bahwa tidak mengijinkan karyawan yang belum melakukan tes kesehatan seperti Rapid Test untuk masuk ke area perusahaan.

"Kami ini selaku pihak perusahaan sudah mengikuti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 328. Artinya apa, sehari sebelum dilakukan produksi. Kemenkes sebelum lebaran telah melakukan pemeriksaan selama tiga hari kepada seluruh karyawan seperti Rapid Rest," ungkap Riki Cahyo, Penanggung Jawa Sementara (PJS) PT. Tanjung Odi, pada awak media, Selasa (23/6/2020) kemarin.

Dia menguraikan, para karyawan yang ditemukan reaktif sebanyak 168 tersebut telah beristirahat di rumah selama 14 hari.

"Hasil tersebut telah diserahkan ke tim covid-19 setempat untuk membantu dilakukan pemantauan lebih lanjut," kata dia.

Dia membantah, jika ada isu karyawan PT. Tanjung Odi yang sudah reaktif masih diberkenankan bekerja di perusahaan rokok tersebut, adalah tidak benar.