"Alhamdulillah pihak Kepolisian menjelaskannya dengan baik. Maka oleh karena itu, saya berharap kepada Kepolisian untuk segera menangkap saudara Frifana Budiyanto alias Rifan (terlapor) itu, karena semua bukti sudah cukup jelas dan lengkap," lanjutnya.

Sekali lagi, kata Keh Mahdi, berharap kepada pihak Kepolisian khususnya Kepolisian sektor Polsek Kalianget untuk lebih serius tangani kasus yang sangat merugikan saudara pelapor.

"Karena kasus ini sudah hampir 2 bulan lebih bergulir, dan terlapor masih enak berkeliaran. Padahal selama ini Pelapor dan saya sangat berharap ada itikad baik dari terlapor, tapi tidak ada," katanya.

Kemudian di lokasi yang sama, Rawiyanto alias Wiwit mengatakan, kalau dirinya saat ini sudah tidak butuh adanya itikad baik dari terlapor, karena sudah cukup pihaknya dan Kepolisian memberikan waktu.