"Sedangkan yayasan Universitas Wiraraja itu keberadaannya sebelum adanya undang-undang, cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Tapi oleh KW sebagai ketua yayasan pada saat itu dan KH. Moh. Ramdhan Siradj SE, MM sebagai pembina itu tidak didaftarkan," bebernya.
Akhirnya, lahirlah kembali yayasan Arya Wiraraja dengan struktur organisasi yang sama dengan ketua yayasa KW dan KH. Moh. Ramdhan Siradj SE, MM sebagai pembina dan jajaran lainnya. Disebutkan, Yayasan Arya Wiraraja yang dibuat di notaris IRA tidak didaftarkan kepada Kemenkumham.
"Makanya kemudian dikatakan yayasan bodong. Ada yayasan Arya Wiraraja tapi tidak sah," ujarnya.
Lebih lanjut, berjalan waktu KW dan KH. Moh. Ramdhan Siradj SE, MM kembali melahirkan yayasan Arya Wiraraja jilid dua.