Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi dan bukti, proses hukum pemalsuan akta autentik yang dilakukan KW, penyidik Satreskrim Polres Sumenep meningkatkan kasus tersebut pada tahap penyidikan dengan surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/264/IV/2018 Satreskrim Pada tanggal 20 April 2020.

Alih-alih berpendapat, ternyata Kasatreskrim Polres Sumenep mengalami pergantian Kasat, sehingga kasus tersebut seakan-akan mengendap dan harus mempelajari kembali kasus itu jika ada pergantian Kasat baru.

"Saya memang sebagai saksi laporan LSM JCW, dimana posisi saya sebagai saksi sudah pro justitia, bukan keterangan lagi tapi sudah saksi. Saya perlu menjelaskan agar Kasat yang baru ini tidak salah paham," kata Novel saat dikonfirmasi Madurapost.id, Jumat (7/8).

Novel menceritakan, awalnya yang membangun yayasan Universitas Wiraraja adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.