"Kalau tidak salah tahun 2012 yang didaftarkan ke Kemenkumham, lagi-lagi dengan struktur dan organisasi yang sama. Kemudian, terjadi penghibaan, pelimpahan dari yayasan Arya Wiraraja yang bodong kepada yayasan Arya Wiraraja yang legal. Ini yang kemudian terjadinya pemalsuan akta autentik," terangnya.

Seharusnya, menurut Novel, pelimpahan akta autentik itu dilakukan dari yayasan yang pertama yakni yayasan Universitas Wiraraja kepada yayasan Arya Wiraraja yang legal bukan yang bodong.

"Kalau tanah tidak ada masalah, karena itu tanah percatoan kebon agung. Kenapa bisa dibangun, karena tanah percatoan itu milik Pemkab. Hanya tinggal memperbaiki administrasi," jelas Novel.

Seban, masuknya inisial KW dan KH. Moh. Ramdhan Siradj SE, MM tidak ikut mendirikan yayasan Universitas Wiraraja.

"Dan saya siap dipanggil kapan saja oleh Kasatreskrim Polres Sumenep. Dan pak Kasat jika ingin paham baca saksi atas nama saya, karena itu rinci, runut, dari awal sampai akhir," tukasnya.