Untuk diketahui, per hari ini Jumat 7 Agustus 2020, Kasatreskrim Polres akan melakukan pemanggilan kepada pihak yayasan Arya Wiraraja untuk dimintai keterangan lebih lanjut perkara kasus tersebut.

"Hari Jumat akan kami lakukan pemanggilan kepada pihak yayasan," kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP. Dhany Rahadian Basuki, Rabu (5/8) kemarin.

Untuk diketahui, meski kasus dugaan pemalsuan akta autentik yayasan Arya Wiraraja telah naik pada tahapan penyidikan, Polres Sumenep belum bisa menetapkan tersangka.

Bahkan, sebab tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka, ketua LSM JCW melaporkan kasus tersebut hingga ke komisi kepolisian nasional (Kompolnas). (Mp/al/rus)