"ASN, kepala daerah, baik bupati, gubernur, dan lain-lain, wajib netral. Setiap perlakuannya, mereka dilarang memihak apalagi sampai mengajak untuk memilih salah satu paslon," tegas Sunawar ditemui Beritama, Kamis (21/3/2019).

Dia menyampaikan, jika mereka (ASN, dan kepala daerah) seenaknya memanfaatkan cuti ikut mengampanyekan calon petahana yakni paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, akankah mereka berani mengambil cuti lalu ikut mengampanyekan paslon 02 Prabowo-Sandi.