Aktivis Sosial Sunawar mengatakan, pimpinan daerah lebih elegan apabila tidak ikut menampakkan dalam urusan kampanye. Terlebih mereka ikut mengampanyekan pasangan calon.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negera (ASN), bahwa setiap pegawai ASN, tertuang di antaranya kepala daerah, agar tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Baca Juga:Pengukuran Tanah di Desa Rombuh Gratis