Aktivis Sosial Sunawar mengatakan, pimpinan daerah lebih elegan apabila tidak ikut menampakkan dalam urusan kampanye. Terlebih mereka ikut mengampanyekan pasangan calon.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negera (ASN), bahwa setiap pegawai ASN, tertuang di antaranya kepala daerah, agar tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.