3.Melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal kitab UU hukum acara pidana. tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan pidana penjara 1 tahun.
4.pasal 406 ayat (1) KUHP barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghancurkan, merukkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain".Tutup Abdurrahem.(Red-Mon)