![]() |
| Foto : Beritama.id |
BERITAMA.ID, SUMENEP - Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Corruption Watch (LSM JCW) melalui kordinatornya (Abdurrahem) melayangkan laporan ke Polres Sumenep terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan perbuatan tidak menyenangkan serta pengrusakan rumah orang lain yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep pada program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2017, Jum'at (07/03/2020).
Baca Juga:Program PIP di SMPN 1 Manding Bermasalah? Kepsek, Disdik Hingga BRI Cabang Sumenep Terlibat
Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2017 pada Desa tersebut berjumlah 30 unit yang merupakan lending sektor dari Dinas Sosial Kabupaten Sumenep dengan rincian masing-masing rumah bantuan tersebut memperoleh Rp 10 juta sehingga jumlah total keseluruhan Rp 300.000.000,- yang diduga pengelolaannya dikelola sendiri oleh Kepala Desa berinisial (TT)
