Lebih lanjut Abdurrahem mengtakan kalau dalam pelaksanaannya bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersebut kami duga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada.
"Setelah kami melakukan kajian dari data - data yang kami miliki maka diduga kuat KADES dan Perangkat Desa sebagai pelaksana bantuan RTLH tahun 2017 di Desa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum,ucapnya
Baca Juga:Siap-siap! Agustus Ini Ratusan Wisman Akan Berkunjung ke Sumenep, Disbudporapar Siapkan Ini
"Beberapa pasal yang diduga dilanggar oleh pelaksana adalah: