SUMENEP, MaduraPost - Penanganan kasus kematian Moh. Firman Ramadhani alias Dani (22), pasien BPJS Kesehatan yang meninggal di Rumah Sakit Baghraf Health Care (RS BHC) Sumenep, masih belum menemukan titik terang.

Hingga 8 November 2026, janji manajemen rumah sakit untuk membuka hasil investigasi internal terkait penanganan medis korban belum juga terealisasi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan pihak rumah sakit maupun lembaga legislatif dalam mengawal persoalan yang telah menjadi perhatian publik tersebut.

Sebelumnya, dalam inspeksi mendadak (sidak) Komisi IV DPRD Sumenep pada Kamis, 22 Oktober 2026, manajemen RS BHC berkomitmen menyampaikan laporan resmi hasil investigasi internal paling lambat Senin, 26 Oktober 2026.

Namun, hingga tenggat tersebut terlewati, dokumen rekam medis maupun penjelasan terperinci mengenai kronologi penanganan Dani belum diterima pihak legislatif.

Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, sebelumnya membenarkan belum adanya informasi lanjutan dari manajemen rumah sakit sebagaimana yang dijanjikan.

"Karena BHC janji ke kami bahwa terkait dengan persoalan pasien yang meninggal hari Senin, hari ini dia akan memberikan informasi lebih lanjut. Makanya saya tunggu, kami tunggu," kata Mulyadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin sore, 26 Oktober 2026.

Ia mengaku masih menunggu komunikasi dari pihak rumah sakit. Bahkan, hingga Jumat pagi, 30 Oktober 2026, belum ada perkembangan yang disampaikan kepada dirinya.

"Hingga saat ini tidak ada kabar, sampai saya pulang dari luar kota pun belum menghubungi saya lagi pihak rumah sakit itu," imbuhnya.