SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

PHL yang Melakukan Pungli di Pasar Lenteng Atas Perintah Oknum ASN Sumenep

Avatar
×

PHL yang Melakukan Pungli di Pasar Lenteng Atas Perintah Oknum ASN Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Ditangkapnya Aparatur Sipil (ASN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat lakukan Pungutan Liar (Pungli) di pasar tradisional Kecamatan Lenteng, merauk uang jutaan rupiah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasatreskrim Polres) Sumenep, AKP. Dhany RB mengatakan, para pedagang di pasar Lenteng ada yang sampai mencicil untuk kios yang ditempatinya itu.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Ingin Viral, Pemuda di Sampang Menistakan Gerakan Sholat, NU Geram

“Pedagang membayar dengan cara mencicil pada Pegawai Harian Lepas (PHL), dan juga ada yang langsung bayar secara penuh 2 juta,” ungkapnya, saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/6).

Untuk status tiga orang, yakni satu ASN dan dua PHL yang melakukan Pungli masih menunggu gelar sidang sebelum nanti ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk status ketiganya, ini kami mau gelar dulu. Naik sidik baru penetapan tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Gara Gara Diputus Cinta, Video Hot Perempuan Sumenep Beredar di Medsos

Kendati demikian, Dhany memastikan, ketiga pelaku Pungli tersebut berpotensi menjadi tersangka, sebab semuanya telah terlibat.

“Satu yang memberi perintah adalah ASN. Kemudian dua orang eksekutornya adalah bPHL,” terangnya.

Untuk diketahui, mereka yang tertangkap basah atau terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Resort (Polres), Minggu (28/6/2020), melakukan Pungli kepada pedagang pasar per kios sebesar 2 juta rupiah. (Mp/al/kk)

Baca Juga :  Penyidik Segera Limpahkan Kasus Penghina KH.Mudatstsir Ke Kejaksaan

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.