SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Avatar
×

Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Bambang Irawan, Pelaku pencabulan anak dibawah umur saat menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, MaduraPost – Tidak butuh waktu lama bagi Polres Pamekasan untuk menangkap Bambang Irawan (28) pelaku pencabulan anak dibawah umur yang merupakan paman dari korban.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Satreskrim Polres Pamekasan langsung mencari pelaku dan akhirnya ditangkap di wilayah kecamatan Pademawu. Jum’at (19/04/2024).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Bambang tega mencabuli keponakannya yang masih usia 16 tahun di tempat kerjanya pada Senin (15/04) lalu.

Baca Juga :  Mulan Jameela Ajak Generasi Milenial Madura Gabung BMM 08

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengungkapkan, pelaku tidak lain mantan paman korban ini ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Pademawu.

“Pelaku pencabulan anak di bawah umur itu sudah kami amankan dan kini masih proses penyidikan oleh unit PPA Polres Pamekasan,” ungkap AKP Srisugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan.

Selain menangkap pelaku, petugas menyita barang bukti milik korban berupa kaos dan celana pendek warna hitam.

Baca Juga :  18 Kasus Covid-19 di Sumenep, 1 Orang Meninggal Berstatus PDP, 1 Orang Lagi Dirawat di RSI Kalianget

Sri menjelaskan, kasus pencabulan itu bermula pada saat bunga di hubungi via telepon oleh Bambang dan diminta membawa adiknya yang masih usia 8 tahun ke tempat kerja pelaku.

“Karena termakan rayuan sang mantan pamannya, korban datang. Setelah sampai tiba-tiba BI itu memeluk dan mencium pipi kirinya sembari meremas area sensitif korban,” Kata Sri Sugiarto.

Baca Juga :  Mudik Gratis 2024 Pemkab Sumenep Sediakan 7 Armada Bus, Cara Daftarnya di Sini!

Demi menutupi aksinya agar tidak diceritakan kepada orang lain, Bambang memberikan uang tiga ratus ribu rupiah kepada korban dan diiming-imingi akan diberikan uang lima ratus ribu rupiah setiap minggunya.

“Akibat perbuatnnya itu, pelaku kini dijerat Pasal 82 junto 76E Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukjuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.