SAMPANG, MaduraPost – Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) terus mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang.
Dalam pengungkapan terbaru, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi kunci, termasuk direktur dan pelaksana CV terkait.
“Penyidik sedang memeriksa 10 orang saksi dari Direktur dan Pelaksana CV,” kata Kombes Dirmanto pada Selasa (7/5).
Selain itu, tim penyidik juga akan menggali keterangan dari saksi ahli, termasuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, terkait dengan volume pekerjaan dan kerugian negara yang diduga terjadi.
“Hari ini, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi yang berperan sebagai broker untuk dimintai keterangan,” tambah Kombes Dirmanto.
Lebih lanjut, Kombes Dirmanto menegaskan bahwa beredarnya surat panggilan polisi yang menyebut saksi sebagai tersangka adalah tidak benar.
Polisi sedang menyelidiki perubahan surat panggilan tersebut yang telah diedit dan beredar luas.
“Surat panggilan itu bukan menetapkan sebagai tersangka, tetapi dipanggil sebagai saksi terlapor,” tegasnya.
Ia meminta dukungan dari awak media dan masyarakat untuk memberitakan berita sesuai dengan fakta yang diperoleh dari narasumber yang berkompeten, guna mencegah berita hoaks atau menyesatkan.
“Memberantas korupsi sudah menjadi komitmen Polda Jatim, dan hasilnya akan disampaikan kepada publik,” pungkas Kombes Dirmanto.
Dilaporkan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengambil langkah serius dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Anggaran 2020 (DID II) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang.***