PAMEKASAN, Madurapost.id – Kasus ujaran kebencian terhadap Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, RKH.Moh Muddatstsir yang dilakukan oleh UZ (Inisial) melalui akun Facebook bernama Suteki akan memasuki babak baru.
Penyidik Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pelapor yang dilakukan di Mapolres Pamekasan. Rabu (29/07/2020).
Sebelumnya, Penyidik memeriksa para saksi di Pondok pesantren Miftahul Ulum Panyepen, Selasa (28/07/2020) malam.
Sebanyak enam orang saksi telah dimintai keterangan dan tambahan dua orang saksi yang terdiri dari salah satu pengurus Pondok pesantren Miftahul Ulum Panyepen AB dan AZ (inisial) warga desa Gunung Kesan Kecamatan Karang Penang.
Menurut salah satu Penyidik Unit I Subdit V Siber Berkas perkara kasus Suteki akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Hari Selasa tahap II, Makanya sekarang kita sempurnakan kekurangan berkas sesuai SPDP dari Kejaksaan,” Katanya.
Sementara Itu, Tersangka UZ dijerat dengan Pasal pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara atau denda satu miliar rupiah. (Mp/liq/kk)