PAMEKASAN, MaduraPost – Seorang warga Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berinisial AK, diduga terlibat dalam pelanggaran ketentuan di bidang cukai.
Ia disinyalir menabrak aturan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, terutama Pasal 55 yang mengatur mengenai pemalsuan pita cukai.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya sorotan dari Gerakan Peduli Rakyat (GPR). Eko, yang akrab disapa dan merupakan anggota GPR, menilai praktik pemalsuan pita cukai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan yang berdampak luas terhadap perekonomian.
Menurutnya, konsekuensi dari praktik ilegal tersebut dapat merugikan banyak pihak serta mengganggu stabilitas ekonomi.
“Negara mengalami kerugian yang signifikan akibat hilangnya potensi masuknya pajak yang seharusnya dibayar,” katanya saat ditemui di kediamannya, Minggu (19/4/2026).
Eko menambahkan, dampak negatif juga dirasakan pelaku usaha rokok yang patuh terhadap regulasi. Produk legal yang telah memenuhi kewajiban cukai, kata dia, kerap kalah bersaing dari sisi harga karena berhadapan dengan rokok ilegal yang dipasarkan jauh lebih murah.
“Dan masyarakat atau konsumen dirugikan karena berisiko mengonsumsi rokok yang kualitasnya tidak terjamin dan tidak diawasi oleh standar kesehatan,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Eko menegaskan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia memastikan GPR segera melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena AK itu dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara 1 – 8 tahun dan 10 – 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tambahnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak AK belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan tersebut.***






