SUMENEP, MaduraPost – Merasa kecewa karena cintanya diputus oleh kekasihnya yang telah lama menjalin hubungan asmara, MTH (20) warga kecamatan Batuan Sumenep rela menyebarkan Video Hot kekasihnya MN (16) Warga kecamatan kota Sumenep.
MTH menyebarkan Videonya sendiri saat berhubungan dengan MN karena kesal cintanya diputus oleh MN.
Berdasarkan pengakuan MTH kepada penyidik Polres Sumenep, Bahwa dirinya berhubungan badan dengan MN kurang lebih sebanyak 10 kali selama dua tahun berpacaran.
Menurut Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, berdasarkan keterangan dari tersangka MTH ini sempat menjalin asmara dengan korban MN.
“Tersangka MTH sudah berpacaran dengan korban MN selama dua tahun,” kata AKBP Deddy Supriadi, Jumat (27/3/2020).
Tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 UU nomer 19 Tahun 2016 tentang transaksi informasi elektronek dengan ancaman 6 tahun penjara. (mp/uki/lam)