SUMENEP, MaduraPost - Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, mengklaim keluarga almarhum Moh. Firman Ramadhani alias Dani (22) telah berdamai dengan RS Baghraf Health Care (BHC).

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan keluarga korban yang secara tegas membantah pernah menyepakati perdamaian dengan pihak rumah sakit.

Bahkan, hingga Sabtu (31/10/2026), keluarga masih menuntut penjelasan medis mengenai penyebab kematian Dani. Mereka juga mengaku belum menerima hasil investigasi internal yang sebelumnya dijanjikan manajemen RS BHC.

Pernyataan Zainal disampaikan saat dikonfirmasi wartawan seusai rapat paripurna Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep, Sabtu (31/10/2026).

"Memang kenapa di RS BHC dengan kematian itu? Kan masyarakat, keluarga yang meninggal sudah memaafkan, sudah ada pertemuan antara pihak BHC dengan beliau," kata Zainal, Sabtu siang.

Namun, ketika diminta memastikan apakah perdamaian tersebut benar-benar disepakati keluarga dan dibuktikan melalui dokumen tertulis, Zainal tidak mampu memberikan kepastian.

Ia justru mengaku memperoleh informasi tersebut dari anggota Komisi IV DPRD Sumenep.

"Yang saya dapat kemarin kan teman-teman Komisi IV sudah menyampaikan seperti itu," ujarnya.

Zainal kemudian mengarahkan wartawan untuk menanyakan langsung kepada pihak rumah sakit apabila ingin memastikan keberadaan dokumen perdamaian.

"Dan pihak keluarga sudah mengadakan perdamaian dengan pihak RS BHC. Kalau misalnya mau tanya itu tertulis atau tidak, ya tanyakan ke pihak RS BHC, bukan ke saya," katanya.

Pernyataan Ketua DPRD itu justru berhadapan dengan keterangan keluarga korban. Sebelumnya, pada Senin (26/10/2026), sepupu Dani berinisial Y secara terbuka membantah adanya kesepakatan damai antara keluarga dan RS BHC.

Y menegaskan, ayah almarhum tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun untuk melakukan komunikasi dengan rumah sakit guna menyepakati perdamaian.

"Kalau Bapak Mahmudi mengambil inisiatif untuk menjadi penengah, mungkin iya. Paman saya sampai sekarang tidak mengutus siapa pun untuk komunikasi ke sana. Kalaupun ada yang kami utus bertemu pihak RS BHC, itu semata-mata untuk mendapat penjelasan secara medis terkait kematian Dani," ungkap Y, Senin (26/10/2026).

Keluarga juga menyatakan belum pernah menerima tawaran perdamaian secara langsung dari manajemen rumah sakit.

Sebaliknya, mereka masih menunggu penjelasan mengenai penanganan medis yang diterima Dani sebelum meninggal dunia.

"Sampai saat ini RS BHC tidak mengeluarkan statement apa pun dan menjelaskan secara medis tragedi ini terjadi," ujar Y.

Keterangan serupa kembali disampaikan Y kepada MaduraPost pada Selasa (27/10/2026) malam. Ia menegaskan keluarga belum memperoleh hasil investigasi internal maupun penjelasan medis sebagaimana dijanjikan pihak rumah sakit ketika datang bertakziah.

"Kami sampai saat ini masih menunggu hasil investigasi dan penjelasan hasilnya secara medis dari RS BHC Sumenep," tegasnya.

Komisi IV Tak Pernah Memastikan Perdamaian

Persoalan lain muncul ketika Zainal menyebut Komisi IV sebagai sumber informasi mengenai perdamaian tersebut.

Sebab, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, justru beberapa kali menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan dari RS BHC.

Pada Kamis (22/10/2026), ketika Komisi IV melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah sakit, Mulyadi memang mengungkapkan bahwa manajemen BHC menyebut keluarga korban memiliki juru bicara atau pendamping bernama Nur Mahmudi.

Pihak rumah sakit juga menyampaikan klaim bahwa persoalan dengan keluarga telah mengarah pada perdamaian.

Namun, Mulyadi menegaskan dirinya tidak mengetahui apakah kesepakatan tersebut benar-benar dituangkan dalam dokumen tertulis.

"Kami tidak tahu apakah perdamaian itu bentuknya tertulis dari BHC ke keluarga korban," kata Mulyadi ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis (22/10/2026) sore.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi perdamaian yang diterima Komisi IV saat sidak berasal dari penjelasan manajemen rumah sakit, bukan kepastian bahwa keluarga telah memberikan persetujuan resmi.

Bahkan, pada Senin (26/10/2026), Mulyadi kembali dikonfirmasi mengenai janji RS BHC untuk memberikan informasi lanjutan terkait persoalan tersebut.

Rumah sakit sebelumnya menjanjikan perkembangan pada hari itu. Namun, hingga Senin sore, tidak ada informasi yang diterima Komisi IV.

"Belum ada update," jawab Mulyadi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Situasi itu berlanjut pada Rabu (28/10/2026) sore. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Mulyadi menyebut RS BHC belum memberikan kejelasan mengenai hasil investigasi internal.

"Bagaimana hasilnya kita lihat saja besok, karena memang dari RS BHC belum ada kejelasan," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Mulyadi juga membenarkan rencana keluarga untuk mendatangi DPRD Sumenep pada Kamis (29/10/2026) guna menyampaikan pengaduan resmi.

Langkah tersebut ditempuh karena keluarga masih mengharapkan penyelesaian dan penjelasan dari pihak rumah sakit.

Pengaduan Batal, Bukan Berarti Berdamai

Rencana keluarga menyampaikan pengaduan resmi ke DPRD Sumenep pada Kamis (29/10/2026) ternyata tidak terealisasi.

Hingga Jumat (30/10/2026) pagi, Sekretariat DPRD Sumenep belum menerima laporan resmi dari keluarga Dani. Wartawan yang memantau sejak Kamis pagi hingga siang juga tidak menemukan adanya pengaduan yang masuk.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (30/10/2026) pagi, Mulyadi mengaku tidak mengetahui alasan keluarga membatalkan rencana tersebut.

"Nggak tahu, gagal," katanya.

Mulyadi menjelaskan, informasi mengenai rencana pengaduan itu awalnya diperoleh dari Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri.

Menurut informasi yang diterimanya, salah seorang anggota keluarga korban mengeluhkan belum adanya penyelesaian dari RS BHC.

"Jadi mereka itu bercerita kepada salah satu anggota DPRD Sumenep, bahwa hingga saat ini belum ada penyelesaian dari pihak RS BHC, dan mereka bilang kecewa," tutur Mulyadi.

Mulyadi mengaku telah menyarankan agar keluarga menyampaikan laporan tertulis kepada Komisi IV agar DPRD memiliki dasar untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Ya saya bilang, sudah buat laporan resmi saja ke Komisi IV agar kita punya dasar, saya minta begitu," jelasnya.

Sementara itu, M. Muhri saat dikonfirmasi pada Jumat (30/10/2026) membenarkan pernah berkomunikasi dengan salah seorang keluarga Dani. Ia mengaku hanya menyarankan agar keluarga mendatangi DPRD apabila belum memperoleh kejelasan dari rumah sakit.

Muhri menduga ada kemungkinan perkembangan komunikasi dengan rumah sakit membuat keluarga tidak jadi datang. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui alasan sebenarnya.

Dengan demikian, batalnya pengaduan resmi keluarga ke DPRD tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa persoalan telah diselesaikan melalui perdamaian.

Terlebih, keluarga sebelumnya sudah menyampaikan secara terbuka bahwa mereka tidak pernah memberikan mandat untuk menyepakati perdamaian dan masih menunggu penjelasan medis.

Di tengah perbedaan keterangan tersebut, Zainal justru menyampaikan bahwa keluarga telah memaafkan pihak rumah sakit.

Pada akhir wawancara Sabtu (31/10/2026), Zainal bahkan sempat melontarkan kalimat berbahasa Madura yang menyinggung nama MH Said Abdullah.

"Atanya ka sengko' ban le', daggi' sengko' egigiri Said," ucapnya.

Kalimat tersebut kurang lebih berarti, "Kok tanya kepada saya, dik? Nanti saya dimarahi Said."

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum ada kepastian mengenai dokumen kesepakatan perdamaian maupun penjelasan resmi hasil investigasi internal RS BHC.

Direktur RS BHC, dr. Tedjo Wahyu Putranto, dan Manajer Humas dan Marketing, Sandra Rahestri, masih perlu memberikan klarifikasi mengenai klaim perdamaian yang disampaikan kepada publik.

Kasus meninggalnya Dani, pasien BPJS berusia 22 tahun asal Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, pada Selasa (13/10/2026), dengan demikian masih menyisakan pertanyaan yang belum terjawab.***

DISCLAIMER : Beberapa arsip yang menjadi landasan kronologi berita.

* 22 Oktober 2026 (Kamis): Mulyadi menjelaskan hasil sidak dan klaim perdamaian yang disampaikan manajemen RS BHC.

* 26 Oktober 2026 (Senin): Keluarga melalui Y membantah memberikan mandat perdamaian. Pada hari yang sama Mulyadi mengaku belum menerima pembaruan dari RS BHC.

* 27 Oktober 2026 (Selasa): Y kembali menyatakan keluarga masih menunggu hasil investigasi dan penjelasan medis.

* 28 Oktober 2026 (Rabu): Mulyadi dikonfirmasi melalui telepon pada sore hari mengenai belum adanya kejelasan dan rencana pengaduan keluarga.

* 29 Oktober 2026 (Kamis): Rencana pengaduan keluarga tidak terealisasi.

* 30 Oktober 2026 (Jumat): Mulyadi dikonfirmasi melalui telepon pada pagi hari. Ia menjelaskan informasi yang diterima dari M. Muhri.

* 31 Oktober 2026 (Sabtu): Zainal dikonfirmasi seusai rapat paripurna Hari Jadi Sumenep. Keluarga juga kembali membantah adanya kesepakatan damai dalam pemberitaan hari itu.