SUMENEP, MaduraPost - Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD serta seluruh unsur yang terlibat dalam proses perumusan dan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Ia menuturkan, ketiga produk hukum daerah tersebut akhirnya dapat dituntaskan sesuai tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Prosesnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahan-perubahannya, serta mengikuti ketentuan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep.
“Alhamdulillah, 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama di sidang paripurna yang terhormat ini,” ujar Bupati Fauzi, Rabu (8/4).
Menurutnya, pembentukan peraturan daerah bukan sekadar agenda formal, melainkan kewajiban konstitusional yang mencerminkan kemitraan antara kepala daerah dan DPRD.