Dalam pelaksanaannya, proses tersebut juga melibatkan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun tiga Raperda yang telah disepakati bersama meliputi: pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat; kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern; dan ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

Setelah melewati seluruh tahapan sesuai regulasi yang berlaku, Raperda tersebut yang sebelumnya telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur akan kembali disampaikan kepada Gubernur untuk memperoleh nomor registrasi.

Tahap berikutnya, regulasi tersebut akan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.