Dengan demikian, batalnya pengaduan resmi keluarga ke DPRD tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa persoalan telah diselesaikan melalui perdamaian.

Terlebih, keluarga sebelumnya sudah menyampaikan secara terbuka bahwa mereka tidak pernah memberikan mandat untuk menyepakati perdamaian dan masih menunggu penjelasan medis.

Di tengah perbedaan keterangan tersebut, Zainal justru menyampaikan bahwa keluarga telah memaafkan pihak rumah sakit.

Pada akhir wawancara Sabtu (31/10/2026), Zainal bahkan sempat melontarkan kalimat berbahasa Madura yang menyinggung nama MH Said Abdullah.

"Atanya ka sengko' ban le', daggi' sengko' egigiri Said," ucapnya.

Kalimat tersebut kurang lebih berarti, "Kok tanya kepada saya, dik? Nanti saya dimarahi Said."

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum ada kepastian mengenai dokumen kesepakatan perdamaian maupun penjelasan resmi hasil investigasi internal RS BHC.

Direktur RS BHC, dr. Tedjo Wahyu Putranto, dan Manajer Humas dan Marketing, Sandra Rahestri, masih perlu memberikan klarifikasi mengenai klaim perdamaian yang disampaikan kepada publik.

Kasus meninggalnya Dani, pasien BPJS berusia 22 tahun asal Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, pada Selasa (13/10/2026), dengan demikian masih menyisakan pertanyaan yang belum terjawab.***