SUMENEP, MaduraPost - M Sahnan (51), pimpinan sekaligus pengajar di sebuah pondok pesantren di Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menerima hukuman berat atas perkara pencabulan dan pemerkosaan yang melibatkan para santrinya.
Ia dijatuhi tindakan kebiri kimia selama dua tahun, sebagai bagian dari putusan yang menyatakan dirinya bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Sidang penjatuhan putusan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Sumenep pada Selasa (9/12). Majelis hakim dipimpin Andri Lesmana, dengan dua hakim anggota, yakni Akhmad Bangun Sujiwo dan Akhmad Fakhrizal.
Dalam putusan yang dibacakan majelis, sebagaimana disampaikan Humas PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, hakim menyatakan bahwa Sahnan telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan.
"Yang memaksa korban-korban yang masih di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.” Kutipan ini merupakan pengutipan ulang dari pernyataan ketua majelis hakim yang disampaikan Jetha, Selasa (9/12) kemarin.