Majelis hakim juga menyertakan hukuman tindakan: kebiri kimia dan pemasangan alat pelacak elektronik, masing-masing berlaku selama dua tahun.
Di persidangan, terungkap bahwa jumlah korban yang berhasil diverifikasi sebanyak delapan orang, semuanya merupakan santri yang berada di bawah bimbingan terdakwa.
Kuasa hukum para korban, Slamet Riyadi, menyambut putusan ini dengan lega. Ia menyebut para korban merasa mendapatkan keadilan.
"Karena majelis berani menjatuhkan pidana pokok yang bahkan melebihi tuntutan jaksa, serta memberikan hukuman tambahan yang dianggap sepadan dengan kejahatan pelaku," terangnya.
Menurut Slamet, hukuman maksimal tersebut layak diberikan mengingat posisi Sahnan sebagai ketua yayasan yang seharusnya menjadi pelindung bagi para santri, namun justru menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.