Atas perbuatan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman maksimal berupa 20 tahun penjara lebih berat daripada tuntutan jaksa yang meminta 17 tahun penjara.

Selain itu, Sahnan diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar. Apabila tidak mampu melunasi, hukumannya akan ditambah dengan penjara selama enam bulan.

Jetha menegaskan, bahwa putusan itu mencakup pidana 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, dengan konsekuensi tambahan kurungan enam bulan bila denda tidak dipenuhi.

Tidak hanya itu, terdakwa pun dikenai pidana tambahan berupa kewajiban memublikasikan identitasnya sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak melalui media cetak nasional dan daerah satu kali, seluruh biayanya ditanggung oleh Sahnan.