Karena itu, pembahasan dalam forum tersebut tidak hanya diarahkan kepada persoalan lingkungan yang terjadi di Sumenep.

Peserta juga diajak memahami bagaimana hukum pidana bekerja, termasuk persoalan pertanggungjawaban dalam delik lingkungan dan penerapannya dalam praktik.

Nadianto mengatakan, pengalaman praktis menjadi penting karena pemahaman hukum tidak cukup hanya diperoleh dari bangku perkuliahan.

Ia mencontohkan, seseorang yang baru menyelesaikan pendidikan hukum belum tentu langsung memahami bagaimana menghadapi persoalan hukum di lapangan.

“Ketika keluar dari fakultas hukum dan kemudian dihadapkan dengan persoalan hukum, bisa saja masih bingung. Karena praktiknya belum pernah diketahui,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran penulis buku yang juga berkecimpung sebagai praktisi hukum diharapkan membuat pembahasan tidak berhenti pada teori.

Peserta dapat memperoleh gambaran mengenai bagaimana konsep hukum yang dibahas dalam buku tersebut diterapkan dalam praktik.

“Pematerinya sekaligus penulis buku dan lawyer. Jadi bukan hanya teori yang disampaikan, tetapi praktiknya juga akan kita bahas bersama,” katanya.

Ia berharap forum semacam itu dapat menjadi ruang bertukar pengetahuan bagi aktivis, khususnya mereka yang selama ini aktif menyuarakan berbagai persoalan publik.