SUMENEP, MaduraPost – Kasus dugaan penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan petugas PLN terus menjadi sorotan.
Warga Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, Jailani, mengaku dirugikan hingga puluhan juta rupiah, namun hingga kini PLN Sumenep dinilai belum memberikan kejelasan dan malah terkesan lepas tangan.
Dalam pernyataan terbarunya, Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah menjelaskan, bahwa ada aturan baru terkait penertiban pelanggan prabayar.
Bila ditemukan pelanggaran dan ingin diselesaikan melalui tagihan susulan, pelanggan wajib bermigrasi terlebih dahulu ke sistem pascabayar.
“Tagihan susulan itu dibayarkan melalui rekening setiap bulan. Kalau masih tercatat sebagai anggota kami, oknum akan kami ajukan pemberhentian kerja. Tapi kalau sudah bukan pegawai kami, itu jadi tanggung jawab pribadi antara pelanggan dan yang bersangkutan,” ujarnya, Jumat (19/4/2025) siang.