Pernyataan ini justru menambah kekecewaan Jailani, yang menilai PLN berusaha melepaskan tanggung jawab di tengah kerugian yang ia alami.
“Itu yang dikenai denda adalah kilometer (KWH) yang sebelumnya dicabut. Di sana (lokasi tambak saya, red) tinggal MCB (Miniature Circuit Breaker) saja, listriknya nggak bisa dipakai karena nggak ada kilometernya,” jelas Jailani.
Ironisnya, lanjut Jailani, usai menerima surat pelanggaran, KWH baru justru langsung dipasang hari itu juga, tanpa ada penjelasan detail.
“Hari itu juga kilometernya dipasang, langsung diubah ke pascabayar. Sekarang sudah terpasang lagi di tambak,” tambahnya.