“Kalau teman-teman aktivis sering membuat keributan di luar, hari ini pematerinya sudah ribut,” ujar Nadianto disambut suasana cair dalam forum.

Bedah buku tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya PBH Jatim memperluas ruang diskusi hukum di Sumenep.

Isu lingkungan dipilih karena kerusakan ekologis tidak hanya berkaitan dengan persoalan alam, tetapi juga menyentuh aspek kebijakan, tanggung jawab, penegakan hukum, dan kepentingan masyarakat.

Forum itu diharapkan dapat mendorong peserta untuk melihat persoalan lingkungan secara lebih utuh, termasuk memahami batas-batas tanggung jawab pidana dan bagaimana hukum dapat diterapkan terhadap persoalan kerusakan lingkungan.***