"Saya pribadi sangat risih melihat konten seperti itu dikaitkan dengan Sumenep. Apalagi sekarang mudah sekali tersebar dan ditonton banyak orang. Semoga pihak terkait bisa menindaklanjuti jika memang ada pelanggaran hukum, sehingga media sosial tidak dijadikan tempat menyebarkan konten yang meresahkan masyarakat," ujarnya saat dimintai tanggapan, Sabtu (11/7).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi tersebut maupun langkah yang akan ditempuh atas keberadaan akun dimaksud.
Pemerintah dan aparat penegak hukum sebelumnya juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan konten yang melanggar hukum, melainkan melaporkannya kepada pihak berwenang.***