Ia mencontohkan, kebutuhan bahan pangan dalam jumlah besar seperti telur, daging, sayur, dan beras menciptakan permintaan yang stabil terhadap produk lokal sehingga memberi manfaat bagi pelaku usaha di daerah.

Menanggapi usulan agar anggaran MBG dibagikan dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat, Kusmayanti menegaskan hal itu tidak memungkinkan karena penggunaan APBN harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme administrasi negara.

"Semua anggaran negara harus dapat diaudit. Karena itu dibangun sebuah ekosistem yang melibatkan mitra, pemasok, hingga berbagai pihak agar pengelolaannya transparan dan akuntabel," jelasnya.

Ia juga menyampaikan Badan Gizi Nasional (BGN) terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG di berbagai daerah sebagai bentuk pengawasan agar program berjalan sesuai ketentuan.

Kusmayanti mengapresiasi inisiatif PWRI Sumenep yang menggelar forum diskusi tersebut. Menurutnya, media memiliki peran penting dalam memberikan edukasi sekaligus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat mengenai pelaksanaan Program MBG.

Sementara itu, Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Sumenep, Diah Evi Nuraini, mengatakan Satgas MBG dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 41 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola MBG.

Ia menjelaskan, tugas utama Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Satgas MBG adalah mempercepat pelaksanaan program serta memberikan fasilitasi kepada seluruh pihak yang terlibat.

"Peran kami bukan menjalankan teknis operasional, melainkan mempercepat pelaksanaan melalui promosi, edukasi, koordinasi, dan fasilitasi lintas perangkat daerah," ujarnya.

Menurut Evi, pemerintah daerah memberikan dukungan melalui berbagai perangkat daerah, mulai dari pelayanan administrasi, pengelolaan limbah, penyediaan infrastruktur pendukung, hingga pelibatan kader Posyandu sebagai ujung tombak edukasi kepada masyarakat.