Bupati Fauzi mengaku telah berulang kali menyampaikan pesan tersebut dalam berbagai rapat internal. Bahkan apabila masih ditemukan pejabat yang tidak kooperatif terhadap kebutuhan konfirmasi media, ia meminta agar dilaporkan secara resmi.

"Pesannya memang demikian. Kalau memang ada yang seperti itu, bisa dilaporkan melalui surat tertulis kepada Bupati," tegasnya.

Bupati Fauzi memastikan laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi terhadap pejabat yang bersangkutan. Ia tidak menutup kemungkinan memberikan teguran hingga sanksi apabila terbukti mengabaikan arahan tersebut.

"Karena pejabat itu bekerja untuk masyarakat. Maka informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik juga harus bisa disampaikan kepada masyarakat melalui media," ujarnya.

Sebelumnya, Dinkes P2KB Sumenep mengalokasikan anggaran pengadaan susu formula tahun 2026 sebesar Rp569.946.705 untuk mendukung intervensi penanganan stunting.

Dari jumlah tersebut, Rp448.847.925 dialokasikan untuk susu balita, sedangkan Rp121.098.780 diperuntukkan bagi susu ibu hamil.

Saat program tersebut diumumkan pada Mei 2026, drg. Ellya Fardasah menjelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan sebagai intervensi terhadap balita dan ibu hamil yang mengalami persoalan gizi.

"Kegiatan tersebut untuk penanganan balita dan ibu hamil bermasalah dengan asupan gizi," ujar Ellya, Sabtu (30/5/2026).

Ia menyebut prevalensi stunting di Kabupaten Sumenep telah turun menjadi 11,6 persen, dibandingkan 16,7 persen pada 2023 dan 21,6 persen pada 2022.