SUMENEP, MaduraPost - Putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan kepada mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, dalam perkara dugaan kredit pensiunan bermasalah tidak serta-merta mengakhiri polemik hukum yang menyertainya.
Pihak korban kini mendorong aparat kepolisian untuk memperluas penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit tersebut.
Kuasa hukum Abdul Hamid (korban), Bayu Eka Prasetya, meminta penyidik menelusuri keterlibatan Account Officer (AO) Moh. Ridwan dan Pimpinan BRIGuna, Desy Kusumayanti.
Menurutnya, permintaan tersebut berangkat dari sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.
Desy Kusumayanti diketahui merupakan istri seorang pejabat berinisial BI. Namun Bayu menegaskan bahwa pihaknya tidak mendasarkan permintaan pengembangan perkara pada latar belakang pribadi siapa pun.
"Kalau memang formulir itu kosong saat ditandatangani korban, lalu siapa yang mengisi nominal pinjaman Rp182 juta? Itu menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab melalui proses hukum lanjutan," ujar Bayu kepada wartawan, Kamis (25/6).
Ia mengungkapkan, permohonan pengembangan perkara telah diajukan ke Polres Sumenep sekitar tiga hingga empat hari lalu. Permohonan itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRES SUMENEP.
Menurut Bayu, masih ada sejumlah fakta yang belum terjawab dan layak didalami penyidik, terutama terkait mekanisme persetujuan kredit hingga pinjaman sebesar Rp182 juta bisa dicairkan.
Dalam persidangan terungkap bahwa sebelum Novia Arvianti menghubungi istri korban, AO Moh. Ridwan lebih dulu menyampaikan kepada teller bahwa pengajuan kredit tersebut telah memperoleh persetujuan.
Setelah itu, terdakwa meminta korban untuk membenarkan pengajuan kredit apabila menerima panggilan dari pihak bank.
Tak lama kemudian, Moh. Ridwan menghubungi korban dan menyampaikan bahwa kredit telah disetujui. Namun, menurut Bayu, informasi mengenai tenor pinjaman selama 14 tahun tidak pernah dijelaskan kepada korban.
"Dari rangkaian itu muncul pertanyaan. Kalau memang pinjaman sudah disetujui, kenapa informasi persetujuan lebih dahulu disampaikan melalui teller, bukan langsung kepada nasabah?," kata Bayu.
Berdasarkan fakta tersebut, pihaknya menduga ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tahapan pengajuan maupun persetujuan kredit. Meski demikian, Bayu menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
"Kecurigaan kami mengarah pada kemungkinan adanya keterlibatan AO maupun pihak lain, termasuk Pimpinan BRIGuna. Tetapi semua itu harus dibuktikan melalui proses penyidikan," ujarnya.
Selain itu, Bayu menyoroti adanya perbedaan keterangan antara terdakwa Novia Arvianti dan AO Moh. Ridwan terkait kondisi dokumen kredit saat ditandatangani korban.
Menurutnya, korban maupun terdakwa sama-sama menyatakan bahwa formulir pengajuan kredit masih kosong ketika ditandatangani. Sementara itu, AO Moh. Ridwan menerangkan bahwa dokumen tersebut telah terisi data pinjaman.
"Korban mengaku tidak pernah melihat nominal Rp182 juta saat menandatangani formulir. Terdakwa juga mengatakan formulir itu masih kosong, sedangkan AO menyebut formulir sudah terisi. Perbedaan keterangan ini perlu diungkap melalui penyidikan," katanya.
Bayu juga mempertanyakan peran Desy Kusumayanti yang dalam persidangan menyebut dirinya hanya melakukan proses verifikasi atau cross check terhadap pengajuan kredit tersebut.
Menurut dia, apabila proses pengecekan dilakukan secara benar dan menyeluruh, seharusnya ada konfirmasi langsung kepada calon debitur, baik melalui komunikasi maupun kunjungan lapangan, bukan semata berdasarkan dokumen yang dibawa teller.
"Yang menjadi pertanyaan, cross check seperti apa yang dilakukan? Kalau memang benar diverifikasi, seharusnya korban dihubungi atau didatangi. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, hal itu tidak terjadi," ungkapnya.
Tak hanya itu, Bayu juga menilai praktik teller yang membawa dokumen pengajuan kredit kepada nasabah perlu mendapat perhatian.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari kalangan praktisi perbankan maupun aparat penegak hukum, tugas pengajuan kredit pada umumnya menjadi kewenangan Account Officer, sedangkan teller bertugas melayani transaksi di kantor bank.
"Kalau memang prosedurnya demikian, kenapa praktik seperti ini bisa terjadi dan lolos dalam proses persetujuan kredit?," katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum.
Karena itu, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pihaknya berkomitmen terus mengawal jalannya penyidikan agar seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Bayu berharap pihak BRI segera menghentikan pemotongan gaji pensiun korban serta mengembalikan kerugian yang selama ini ditanggung akibat persoalan kredit tersebut.
"Menurut kami, setelah ada putusan pengadilan, seharusnya BRI menghentikan pemotongan dan mengembalikan kerugian korban. Namun langkah selanjutnya tetap akan kami komunikasikan dengan korban," tegas Bayu.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan konfirmasi yang diajukan mengenai persoalan tersebut.***