Menurut dia, apabila proses pengecekan dilakukan secara benar dan menyeluruh, seharusnya ada konfirmasi langsung kepada calon debitur, baik melalui komunikasi maupun kunjungan lapangan, bukan semata berdasarkan dokumen yang dibawa teller.

"Yang menjadi pertanyaan, cross check seperti apa yang dilakukan? Kalau memang benar diverifikasi, seharusnya korban dihubungi atau didatangi. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, hal itu tidak terjadi," ungkapnya.

Tak hanya itu, Bayu juga menilai praktik teller yang membawa dokumen pengajuan kredit kepada nasabah perlu mendapat perhatian.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari kalangan praktisi perbankan maupun aparat penegak hukum, tugas pengajuan kredit pada umumnya menjadi kewenangan Account Officer, sedangkan teller bertugas melayani transaksi di kantor bank.

"Kalau memang prosedurnya demikian, kenapa praktik seperti ini bisa terjadi dan lolos dalam proses persetujuan kredit?," katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum.

Karena itu, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pihaknya berkomitmen terus mengawal jalannya penyidikan agar seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Bayu berharap pihak BRI segera menghentikan pemotongan gaji pensiun korban serta mengembalikan kerugian yang selama ini ditanggung akibat persoalan kredit tersebut.

"Menurut kami, setelah ada putusan pengadilan, seharusnya BRI menghentikan pemotongan dan mengembalikan kerugian korban. Namun langkah selanjutnya tetap akan kami komunikasikan dengan korban," tegas Bayu.