SUMENEP, MaduraPost - Putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan kepada mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, dalam perkara dugaan kredit pensiunan bermasalah tidak serta-merta mengakhiri polemik hukum yang menyertainya.
Pihak korban kini mendorong aparat kepolisian untuk memperluas penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit tersebut.
Kuasa hukum Abdul Hamid (korban), Bayu Eka Prasetya, meminta penyidik menelusuri keterlibatan Account Officer (AO) Moh. Ridwan dan Pimpinan BRIGuna, Desy Kusumayanti.
Menurutnya, permintaan tersebut berangkat dari sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.
Desy Kusumayanti diketahui merupakan istri seorang pejabat berinisial BI. Namun Bayu menegaskan bahwa pihaknya tidak mendasarkan permintaan pengembangan perkara pada latar belakang pribadi siapa pun.
"Kalau memang formulir itu kosong saat ditandatangani korban, lalu siapa yang mengisi nominal pinjaman Rp182 juta? Itu menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab melalui proses hukum lanjutan," ujar Bayu kepada wartawan, Kamis (25/6).
Ia mengungkapkan, permohonan pengembangan perkara telah diajukan ke Polres Sumenep sekitar tiga hingga empat hari lalu. Permohonan itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRES SUMENEP.
Menurut Bayu, masih ada sejumlah fakta yang belum terjawab dan layak didalami penyidik, terutama terkait mekanisme persetujuan kredit hingga pinjaman sebesar Rp182 juta bisa dicairkan.
Dalam persidangan terungkap bahwa sebelum Novia Arvianti menghubungi istri korban, AO Moh. Ridwan lebih dulu menyampaikan kepada teller bahwa pengajuan kredit tersebut telah memperoleh persetujuan.