Setelah itu, terdakwa meminta korban untuk membenarkan pengajuan kredit apabila menerima panggilan dari pihak bank.

Tak lama kemudian, Moh. Ridwan menghubungi korban dan menyampaikan bahwa kredit telah disetujui. Namun, menurut Bayu, informasi mengenai tenor pinjaman selama 14 tahun tidak pernah dijelaskan kepada korban.

"Dari rangkaian itu muncul pertanyaan. Kalau memang pinjaman sudah disetujui, kenapa informasi persetujuan lebih dahulu disampaikan melalui teller, bukan langsung kepada nasabah?," kata Bayu.

Berdasarkan fakta tersebut, pihaknya menduga ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tahapan pengajuan maupun persetujuan kredit. Meski demikian, Bayu menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

"Kecurigaan kami mengarah pada kemungkinan adanya keterlibatan AO maupun pihak lain, termasuk Pimpinan BRIGuna. Tetapi semua itu harus dibuktikan melalui proses penyidikan," ujarnya.

Selain itu, Bayu menyoroti adanya perbedaan keterangan antara terdakwa Novia Arvianti dan AO Moh. Ridwan terkait kondisi dokumen kredit saat ditandatangani korban.

Menurutnya, korban maupun terdakwa sama-sama menyatakan bahwa formulir pengajuan kredit masih kosong ketika ditandatangani. Sementara itu, AO Moh. Ridwan menerangkan bahwa dokumen tersebut telah terisi data pinjaman.

"Korban mengaku tidak pernah melihat nominal Rp182 juta saat menandatangani formulir. Terdakwa juga mengatakan formulir itu masih kosong, sedangkan AO menyebut formulir sudah terisi. Perbedaan keterangan ini perlu diungkap melalui penyidikan," katanya.

Bayu juga mempertanyakan peran Desy Kusumayanti yang dalam persidangan menyebut dirinya hanya melakukan proses verifikasi atau cross check terhadap pengajuan kredit tersebut.