SUMENEP, MaduraPost - Dunia akademik kembali tercoreng. Sumenep" class="inline-tag-link">STKIP PGRI Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara resmi memecat seorang dosen bergelar doktor yang diduga kuat terlibat dalam kasus asusila.

Pemecatan itu bukan sekadar kabar angin, keputusan tertuang hitam di atas putih dalam Surat Keputusan PPLP PT PGRI Sumenep Nomor 01/B.10/PPLP PT PGRI/IV/2025.

Langkah tegas ini diambil setelah pihak yayasan menerima surat rekomendasi dari kampus, tertanggal 27 Maret 2025, dengan nomor 85.1/SUM/B.2/STKIP PGRI/III/2025. Surat tersebut menjadi pemicu investigasi internal yang berujung pada keputusan final: pemecatan permanen.

"Kami telah melakukan penelaahan secara menyeluruh. Hasilnya jelas: pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Maka SK pemecatan sudah kami terbitkan dan serahkan ke pihak institusi," tegas Ketua PPLP PT PGRI Sumenep, Abu Imam, dalam keterangan resminya yang diterima MaduraPost, Sabtu (12/4).

Pernyataan itu diamini oleh Ketua Sumenep" class="inline-tag-link">STKIP PGRI Sumenep, Asmoni. Ia memastikan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang mencederai moralitas dan nama baik kampus.